Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia
menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi
adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa indonesia, namun
sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari ajaran
Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah ajaran
tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif,
Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut
dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu badan mandiri, artinya
masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling mempengaruhi
dan tidak dapat saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dan setelah amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya adalah kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
- Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) memiliki fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
- Legislatif(DPR) memiliki fungsi membuat undang-undang
- Yudikatif(MA) memiliki fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah
Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan
Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi
nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)
MPR merupakan lembaga negara(bukan lagi lemabag tertinggi setelah amandemen UUD 1945) yang beranggotakan semua anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR adalah lima tahun sama seperti masa jabatan DPR dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara. Fungsi, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut:
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik presiden dan wakil Presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan tugas dan wewenang
hak anggota dpr
hak anggota dpr
- mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
- mengamalkan Pancasila
- menjalankan UUD 1945 dan peratura perundang-undangan
- menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
DPR adalah lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat. Anggota DPR terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan DPR yang berjumlah 560
orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan
presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika
anggota DPR baru mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang
paripurna .
Wewenang DPR
- Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
- Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
- Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
- Hak Interpelasi
- Hak Angket
- Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan
Daerah merupakan lembaga negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD
maksimal adalah 1/3 jumlah anggota DPR dan banyaknya anggota tiap
provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama seperti DPR,
lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu
Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:
- Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
- Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
- Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
- Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang
memegang kekuasaan eksekutif menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan
wkil presiden dipilih langsung melalui pemilu oleh rakyat sesuai UUD
1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima
tahun sejak mengucap janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR.
Dalam menjalankan program dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai
dengan UUD 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan
Undang-undang dasar 1945.
Wewenang Presiden sebagai kepala negara
- membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
- mengangkat duta dan konsul
- menerima duta dari negara asing
- memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.
Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
- menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
- berhak mengusulkan RUU kepada DPR
- menetapkan peraturan pemerintah
- memegang teguh UUD dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
- memberi grasi dan rehabilitasi
- memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan dpr
Selain sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima
angkatan tertinggi yang memiliki wewenang sebagai berikut:
- menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
- menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung adalah peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal
24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya serta oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan
kehakiman dan kedaulatan hukum
ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan lembaga yang mandiri dan
harus bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam
hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang
hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
Wewenang MA antara lain:
- Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
- memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
- mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)
6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)
- untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD,
- memutus pembubaran partai politik, dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga yang bebas dan
mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu
menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan
perluasan jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini
pemeriksaan BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan
harus menyerahkan hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan
DPRD.Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR dan
DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :- Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, tugas KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, seperti hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta hubungan antar lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar